MEGAPOLITAN . 29/03/2024, 10:21 WIB

Libur Nasional Hari Wafat Yesus Kristus, SIM Keliling di Jakarta Tetap Buka di 5 Lokasi Ini

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

Sementara itu, untuk biaya perpanjang SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp80.000. Kemudian untuk golongan C berbiaya Rp75.000.

BACA JUGA:

Meski demikian, pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25.000 dan Rp50.000.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id