FIN.CO.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.
Kasus ini diusut sejak awal Januari 2024. Sejauh ini sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Terakhir, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu, 27 Maret 2024 malam.
BACA JUGA:
- Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
- Tersangka Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Ternyata Bekerja di Universitas...
Adapun kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700.
Adapun 16 tersangka ini adalah sebagai berikut :
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
BACA JUGA:
- Ini Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah
- Sederet Fakta Helena Lim sang Crazy Rich PIK dalam Kasus Korupsi Timah
8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)