Viral . 27/03/2024, 08:00 WIB
Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing yang tidak standar pada kendaraan bermotor dilarang oleh undang-undang di Indonesia. Berikut beberapa alasan mengapa:
1. Melanggar Undang-undang:
Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru: Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi baku mutu emisi gas buang, termasuk yang menggunakan knalpot brong, tidak boleh dioperasikan di jalan raya.
2. Menimbulkan Gangguan:
Kebisingan: Knalpot brong menghasilkan suara yang sangat bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di lingkungan pemukiman.
Polusi Udara: Knalpot brong tidak dilengkapi dengan katalisator yang berfungsi untuk menyaring emisi gas buang, sehingga menghasilkan emisi gas buang yang lebih berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
3. Membahayakan Keselamatan:
Kecelakaan: Suara bising dari knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kebakaran: Knalpot brong yang terbuat dari bahan yang mudah terbakar dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran pada kendaraan.
Sanksi bagi Pengguna Knalpot Brong:
Tilang: Petugas kepolisian dapat menilang pengendara yang menggunakan knalpot brong dengan denda maksimal Rp250.000.
Penyitaan Kendaraan: Kendaraan dengan knalpot brong dapat disita oleh petugas kepolisian.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id