Viral . 27/03/2024, 08:00 WIB
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru: Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi baku mutu emisi gas buang, termasuk yang menggunakan knalpot brong, tidak boleh dioperasikan di jalan raya.
2. Menimbulkan Gangguan:
Kebisingan: Knalpot brong menghasilkan suara yang sangat bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di lingkungan pemukiman.
Polusi Udara: Knalpot brong tidak dilengkapi dengan katalisator yang berfungsi untuk menyaring emisi gas buang, sehingga menghasilkan emisi gas buang yang lebih berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
3. Membahayakan Keselamatan:
Kecelakaan: Suara bising dari knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kebakaran: Knalpot brong yang terbuat dari bahan yang mudah terbakar dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran pada kendaraan.
Sanksi bagi Pengguna Knalpot Brong:
Tilang: Petugas kepolisian dapat menilang pengendara yang menggunakan knalpot brong dengan denda maksimal Rp250.000.
Penyitaan Kendaraan: Kendaraan dengan knalpot brong dapat disita oleh petugas kepolisian.
Gus Iqdam
— Agus Susanto IV (@cobeh2022) March 26, 2024
..................... pic.twitter.com/tdIxWxGfsH
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com