Begini Kata Kubu AMIN saat Diledek Hotman Paris Super Cengeng

fin.co.id - 27/03/2024, 12:27 WIB

Begini Kata Kubu AMIN saat Diledek Hotman Paris Super Cengeng

Capres Anies Baswedan bersama Tim Hukum Nasional AMIN.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebutkan, gugatan yang dilayangkan oleh kubu 1 dan 3 dianggap cacat formil. Dengan penilaian tersebut, pihaknya yakin gugatan keduanya tidak akan diterima oleh hakim MK.

"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01-03 adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima," ujar Otto Hasibuan kepada wartawan.

Lebih lanjut, Otto pun yakin gugatan kedua kubu tersebut ditolak. Karena perkara yang diajukan ke MK bukanlah perkara PHPU, melainkan perkara kecurangan pemilu yang seharusnya menjadi ranahnya Bawaslu RI untuk menyelesaikan masalah itu.

Sedang perkara PHPU yang dimaksud oleh Otto, yaitu perselisihan tentang hasil Pemilu yang tercantum dalam Pasal 476 Undang-undang Pemilu dan diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023.

"Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar, itu saja yang diatur di sana. Petitumnya pun haruslah membatalkan tentang keputusan KPU tentang perhitungan suara dan benar yang mana. itu yang sudah limitatif diatur di dalam PMK itu," tuturnya.

BACA JUGA:

(Intan Afrida Rafni)

Mihardi
Penulis