News . 25/03/2024, 12:14 WIB
Kepolisian masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga Aiptu FN agar menyerahkan diri.
Lalu pihak debt collector terhadap oknum polisi dikaitkan dengan Pasal 351 Ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara . Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.
View this post on Instagram
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com