News . 24/03/2024, 22:24 WIB
FIN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan atau sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024. Adapun tahapan nanti yakni MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.
"PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan. Serta sudah bisa diakses," kata juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, pada Minggu, 24 Maret 2024.
BACA JUGA:
MK resmi menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan.
Dilihat dari laman MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis, 21 Maret 2024, pukul 00.58 WIB secara online.
Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.
Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com