"Saksi sempat mendengar peristiwa keributan tersebut. "Setelah dilakukan pengecekan CCTV, pelaku beserta mobil dan nopolnya terlihat jelas. Lalu Tim Opsnal menelusuri alamat dari nopol kendaraan tersebut," ungkap David. "Setelah Tim Opsnal mendatangi alamat tersebut didapati pelaku dengan ciri-ciri yang sama di video sedang berada di rumah tersebut," imbuh dia.
HHR mengakui perbuatannya telah menodongkan pistol kepada pengendara lain. Polisi lantas membawa pelaku ke Mapolsek Mampang.
"Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api airsoft gun, dan satu pucuk senjata korek api," ucap David. Atas perbuatannya, HHR dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Before sesudah..
— ???????? ???????????? (@Pai_C1) March 22, 2024
???? Gara² masalah tidak terima jalurnya dipotong pengendara lain di jalan, Pengendara Etios todongkan diduga senpi di Mampang Jaksel..
???? berakhir Selamat Malam Pak silahkan ikut ke kantor...
BB Airsoft Gun dan Pistol korek.. pic.twitter.com/OBL91LvNdb