Kesehatan

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan

fin.co.id - 23/03/2024, 11:28 WIB

iStockphoto/artursfoto

FIN.CO.ID - Selama bulan Suci Ramadan ini, umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan. Kendati, terdapat pertanyaan yang kerap kali muncul, apakah muntah saat berpuasa akan membatalkan atau boleh dilanjutkan.

Muntah merupakan fenomena fisiologis yang bisa terjadi pada siapa pun, terlepas dari status puasa mereka. Saat kamu berpuasa, hal ini menjadi momen yang membingungkan dan menimbulkan keraguan.

Bagaimana jika kita mual lalu muntah, apakah puasanya batal atau boleh dilanjutkan? Untuk menjawab pertanyaan itu, dilansir dari laman NU Online, yuk simak penjelasannya.

Berdasarkan hadits, jika muntah secara sengaja, puasanya akan batal, sementara jika seseorang merasa mual dan kemudian muntah yang tidak di sengaja, puasa akan tetap sah, serta bisa dilanjutkan.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

BACA JUGA:

Artinya, “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i.

Dari hal itu, mayoritas ulama menyimpulkan bahwa jika seseorang terlanjur muntah saat berpuasa, dapat melanjutkan puasanya karena tak membatalkan.

من غلبه القيء وهو صائم فلا يفطر، قال الأئمة لا يفطر الصائم بغلبة القيء مهما كان قدره

Artinya, “Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306).

Perlu diperhatikan situasi ketika seseorang mengalami rasa mual dan hampir muntah, ya, karena pendapat ulama bisa berbeda mengenai apakah puasanya tetap sah atau tidak dalam kasus seperti ini.

قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم

Artinya, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadhanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal.

BACA JUGA:

Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).

Noerma Puspita
Penulis
-->