Religi . 20/03/2024, 18:10 WIB
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.
Dengan demikian yang dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu', Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Maka dari itu, orang yang berpuasa sebaiknya menggosok gigi sebelum waktu imsak tiba.
BACA JUGA:
Jika sudah siang hari, cukup gosok gigi dengan kayu siwak atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk semuanya, demikianlah ulasa mengenai hukum sikat gigi saat puasa ramadhan.
Jadi, sikat gigi saat puasa diperbolehkan, namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id