News . 19/03/2024, 11:43 WIB

Link dan Cara Pendataan Non ASN 2024, Cek di Sini

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

-Tanggal lahir sesuai KTP

-Nomor handphone aktif

-Alamat email pribadi yang aktif

-Captcha yang tertera di layar

5. Selanjutya, klik lanjutkan. Apabila data Anda sudah didaftarkan instansi akan tampil halaman Langkah 2: Lengkapi Data

6.Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, akan muncul notifikasi Anda belum didaftarkan oleh admin instansi. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

7.Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. 

8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:

-File scan berwarna KTP/surat keterangan kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 kb

-File pasfoto berwarna yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 kb

9. Isikan kode CAPTCHA dan klik lanjutkan

10. Selanjutnya melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya.

-Jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik proses pembuatan akun

-Jika ingin melakukan perbaikan data klik kembali

Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data antara lain nama, tempat lahir, tanggal lahir, pasfoto dan sebagainya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id