News . 19/03/2024, 11:43 WIB
FIN.CO.ID- Pendataan non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023
Pendataan Non-ASN merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memetakan seluruh pegawai Non-ASN (Non-Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di instansi pemerintahan.
Mereka yang wajib melakukan pendataan non ASN adalah mereka yang merupakan Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah
Apakah Tenaga Non ASN wajib membuat Akun sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing.
BACA JUGA:
1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
5. Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN.
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil
2.Kartu Keluarga
3.Ijazah
4.Pas foto
5.Swafoto atau selfie
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com