Ekonomi . 19/03/2024, 06:21 WIB

Banyak Tuai Kritik, Permendag Batasi Barang Bawaan dari dari Luar Negeri Ditunda Penerapannya

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per-penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.

Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 dollar AS. Lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang. 

Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Sementara itu Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Carriers Association (INACA) pada saat disway grup menghubungi untuk menanyakan soal apa pengaruhnya implementasi Permendag nomor 36 Tahun 2023 bagi dunia penerbangan Indonesia,sampai berita ini ditulis tidak memberikan respon.

(Bianca Chairunisa)

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id