Nasional . 17/03/2024, 16:40 WIB
FIN.CO.ID - Polisi memberlakukan skema lalu lintas ganjil genap (gage) selama periode lebaran 2024.
Jika ada yang melanggar, penilangan akan dilakukan secara elektronik lewat kamera (ETLE) yang diaktifkan.
"Untuk ganjil genap ini melihat animo masyarakat yang cukup tinggi. Kita juga memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024.
Polisi, lanjutnya, tidak akan memberhentikan kendaraan atau memutar balik kendaraan yang melanggar. Kamera ETLE diaktifkan untuk proses penilangan.
Selain itu, juga akan dilakukan rekayasa lalu lintas (lalin) berupa jalur satu arah (one way) dan contra flow.
Ini untuk menghadapi kepadatan arus lalin yang terjadi pada saat arus mudik maupun arus balik lebaran.
BACA JUGA:
Pemberlakuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com