Ratusan Remaja Terlibat Tawuran di Narogong Bekasi, 2 Kelompok Sengaja Janjian Melalui Chat

fin.co.id - 16/03/2024, 21:07 WIB

Ratusan Remaja Terlibat Tawuran di Narogong Bekasi, 2 Kelompok Sengaja Janjian Melalui Chat

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan senjata tajam yang digunakan untuk aksi tawuran

FIN.CO.ID - Dua kelompok menggelar tawuran di Jalan Raya Narogong, Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, pada tanggal 9 Maret 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, kedua kelompok tersebut memang sengaja berjanjian untuk tawuran.

"Modus dari Mereka melakukan tawuran ini, mereka habis chatting di Kelompok Instagram, kelompok tawuran," ungkap Muhammad Firdaus, Sabtu 16 Maret 2024.

Kelompok yang terlibat tawuran mengatasnamakan Geng Setu Bersatu, yang bergabung dengan Geng KP2G melawan Geng Timur Everybody. 

BACA JUGA :

"Kelompok dari mereka ini ada yang dari Kota Bekasi yaitu Bantargebang, Tambun, Babelan, Bekasi Timur, dan Setu," jelasnya.

Muhammad Firdaus mengatakan, massa dalam aksi tawuran tersebut mencapai ratusan orag sehingga sempat menutup sebagian besar jalanan.

"Diperkirakan ada 100 orang masing-masing kelompok, berarti kurang lebih ada 200 orang di tempat perkara kejadian," kata Muhammad Firdaus.

Muhammad Firdaus mengatakan, senjata tajam tersebut memang dimiliki oleh salah satu remaja dan kerap digunakan untuk aksi tawuran.

BACA JUGA :

"Dari 2 sajam yang digunakan pelaku A untuk pembacokan terhadap korban, dan satu sajam jenis corbek itu diamankan dari pelaku inisial D. Setelah tawuran dititipkan di inisial D dan satu lagi kami amankan dari rumah inisial B yang saat ini masih daam pengejaran," ucapnya.

Atas  tawuran tersebut, Polres Metro Bekasi Kota menangkap 9 remaja berinisial S, MDA (19), MVW (20), RF (17), ME (20), DAF (25), LR (19) FKD (22) dan D yang diduga ikut terlibat. 

"Kami juga mengamankan barang bukti tiga sajam (senjata tajam), ada jenis celurit yang digunakan pelaku S untuk melukai korban," terangnya.

Seluruh remaja dikenakan Pasal 170 tentang penganiyaan secara bersama-sama mengakibatkan korban luka berat, atau 169 KUHP tindak pidana penyertaan suatu perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Tuahta Aldo
Penulis
-->