Kelompok Remaja di Bekasi Nekat Tawuran di Narogong Hanya Untuk Unjuk Kekuatan

fin.co.id - 16/03/2024, 21:11 WIB

Kelompok Remaja di Bekasi Nekat Tawuran di Narogong Hanya Untuk Unjuk Kekuatan

Polres Metro Bekasi Kota langsung menangkap 9 remaja yang terlibat aksi tawuran

FIN.CO.ID - 1 orang remaja menjadi korban luka bacok dalam aksi tawuran antar kelompok di Jalan Raya Narogong, Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tawuran tersebut terjadi hanya untuk saling menunjukan kekuatan.

"Hasil dari pemeriksaan motif, mereka ini menunjukkan kekuatan, gagah-gagahan, supaya mereka terkenal. modus Mereka melakukan tawuran ini, mereka habis chatting di Instagram kelompok tawuran," ungkap Muhammad Firdaus, Sabtu 16 Maret 2024.

Menurutnya kelompok yang terlibat tawuran mengatasnamakan Geng Setu Bersatu yang bergabung dengan Geng KP2G melawan Geng Timur Everybody. 

BACA JUGA :

"Diperkirakan ada 100 orang masing-masing kelompok, berarti kurang lebih ada 200 orang di tempat perkara kejadian," jelasnya.

Muhammad Firdaus mengungkapkan, arus lalu lintas sempat terganggu akibat aksi tawuran tersebut, karena dilakukan di tengah jalan.

"Tidak terlalu lama (lalin terganggu) karena saat kejadian anggota langsung ke tkp langsung mengamankan atau mengatur situasi supaya supaya kondusif," ungkap Muhammad Firdaus.

Satu unit sepeda motor diambil oleh salah satu kelompok dalam aksi tawuran, diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama beraktivitas.

BACA JUGA :

"Motor yang diambil oleh pelaku inisial D ini diambil untuk dijual kembali dan mereka gunakan untuk kegiatan sehari hari," ucapnya 

Sebanyak 9 remaja berinisial S, MDA (19), MVW (20), RF (17), ME (20), DAF (25), LR (19) FKD (22) dan D yang diduga ikut terlibat, berhasil ditangkap

"Kami juga mengamankan barang bukti tiga sajam (senjata tajam), ada jenis celurit yang digunakan pelaku S untuk melukai korban," terangnya.

Para remaja dikenakan Pasal 170 tentang penganiyaan secara bersama-sama mengakibatkan korban luka berat, atau 169 KUHP tindak pidana penyertaan suatu perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Tuahta Aldo
Penulis
-->