Nasional . 15/03/2024, 19:54 WIB
BACA JUGA:
Saat N tak sadarkan diri itu, 10 pelaku mulai melecehkan korban. Secara bergantian pelaku memperkosa korban.
Usai memperkosa, mereka menyekap N selama 3 hari. Orang tua korban yang cemas dengan kondisi anaknya, meminta bantuan polisi dan TNI.
Akhirnya, korban ditemukan. Saat itu, pelaku masih ada di lokasi. Namun, karena ketakutan para pelaku melarikan diri.
"Setelah 3 hari melakukan pencarian, korban ditemukan keluarga dan petugas dari Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa. Para pelaku berhasil melarikan diri," papar Umi.
Polres Lampung Utara bergerak dan berhasil meringkus para pelaku. Dalang dari aksi pemerkosaan sekaligus penculikan siswi SMP Lampung ini adalah D dan AP.
Terkait kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:
Ini vidionya gaes pic.twitter.com/fymosDMZDz
— Kegoblogan.Unfaedah (@kegblgnunfaedh) March 14, 2024
Lihat postingan ini di Instagram
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id