News . 13/03/2024, 13:34 WIB
Yogyakarta 2 Jalur Selatan (Gombong-Kebumen-Kutoarjo-Purworejo-Wates-Yogyakarta
Gresik (Pati-Rembang-Tuban-Lamongan-Gresik)
Pekalongan (GT Palimanan-GT Brebes-GT Pemalang-GT Pekalongan)
BACA JUGA:
Syarat
1. Peserta Mudik bersama BUMN berdomisili Jabodetabek
2. Peserta Mudik terdiri dari nasabah dan non-nasabah (selama kuota masih tersedia)
3. Bagi nasabah melampirkan no. CIG atau nomor nasabah (no.CIF dapat dilihat di kertas SBG, Buku tabungan emas dan aplikasi pegadaian digital- klik di sini untuk melihat contoh CIF)
4. Peserta Mudik Bersama BUMN harus dalam keadaan sehat Jasmani & Rohani
5. Peserta Mudik bersama BUMN harus terdaftar keluarga
6. Jumlah peserta mudik maksimal 4 orang
7. Anak di bawah umur 6 bulan tidak perlu didaftarkan
8. Tiket tidak dapat digantikan atau diwakilkan atas nama orang lain.
9. Bagi peserta yang melakukan pembatalan, tidak bisa mengikuti program mudik Pegadaian di tahun berikutnya
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id