FIN.CO.ID - Rosan Roeslani, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Rosan Roeslani diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Connie Rahakundini Bakrie.
Rosan diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor.
"Polri telah melakukan serangkaian tindakan berupa klarifikasi, artinya dalam tahap penyelidikan. Di mana pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis 29 Februari 2024 yang lalu," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan pihaknya juga bakal memeriksa saksi lainnya. Meski demikian, ia tak menjelaskan secara detail siapa saksi yang akan diperiksa terkait kasus tersebut.
"Saat ini tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, di antaranya juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli, dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," terangnya.
BACA JUGA:
- Polri Benarkan Rosan Laporkan Connie Rahakundini dengan Tuduhan Fitnah
- Profil Connie Rahakundini Bakrie, Pengamat Militer yang Kini Sedang Disorot
Sebelumnya, Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, melaporkan Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi kepada wartawan, Selasa, 13 Februari 2024.
Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar Erdi.
BACA JUGA:
- Rosan Bantah Pernyataan Connie Jika Prabowo Hanya Menjabat Presiden 2 Tahun
- Connie Bocorkan Isi Percakapan Sultan HB X dan Jokowi: Anda Boleh Bikin Apa Saja, Tapi Jangan Sakiti Bu Megawati
Dalam laporan ini, Connie dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.