News . 29/02/2024, 07:40 WIB
Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling.
Padahal seharusnya Glowoh dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa
Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.
Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.
Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.
Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion (pendapat berbeda) pada majelis hakim.
Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.
"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.
Pembunuhan pasutri pengusaha terjadi pada Rabu 28 juni 2023 lalu. Saat itu, pelaku Glowoh mempunyai utang harga batu akik jenis Wuduri yang belum dibayar oleh korban sebesar Rp 250 juta. Batu tersebut dibeli korban Tri Suharno dari pelaku sejak 2021 dan belum membayarnya.
Kemudian pasa Hari Rabu malam tanggal 6 Juni 2023, pelaku diundang korban ke rumahnya mengantarkan ayam pesanannya untuk kegiatan ritual tertentu.
Saat itu, pelaku sekaligus berniat untuk meminta harga batu akiknya ke korban. Setelah mengantar ayam ke rumah korban, pelaku kemudian meminta utang batu akiknya. Namun oleh korban dijawab dengan candaan;
"Awakmu sik mampu wae, sik ndue, kok sik kurang ae (kamu masih mampu, masih punya, kok masih kurang saja."
Ucapan korban tersebut membuat tersangka tersinggung. Akhirnya pada saat hendak berpamitan tersangka Glowoh pun langsung menghabisi Suharno dengan cara dipukul pada bagian rahang hingga terjatuh dan pendarahan di otak lalu meninggal dunia.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id