News . 29/02/2024, 06:40 WIB

Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan, Begini Kata Pengamat

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

FIN.CO.ID-- Presiden Joko Widodo resmi memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Kemenhan) Prabowo Subianto pada rapim TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024. Masyarakat terheran-heran, dan hal itu menuai pro dan kontra.

Direktur Eksekutif Institute For Security dan Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi mengatakan, bahwa pemberian pangkat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2009. 

"Bukan Undang-Undang yang lain. Di Undang-Undang ini ada istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa, bukan penghormatan," ujarnya kepada wartawan Disway Grup Fin, Rabu 28 Februari 2024.

BACA JUGA: 

Lebih lanjut. Menurutnya, kenaikan pangkat secara istimewa adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara kepada penerima tanda kehormatan bintang militer.

Diketahui, Prabowo Subianto merupakan pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama. Pertama, Bintang Yudha Dharma Utama, kemudian Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, Dan bintang Swa Bhuwana Paksa Utama. 

"Sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada dirinya. Ya, sesuai ketentuan pasal 33 ayat 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 35 tahun 2010 sebagai peraturan pelaksanaannya," tuturnya.

BACA JUGA:

Khairul menegaskan, penganugerahan pangkat itu sebenarnya bukan sebagai pangkat kehormatan. Tetapi pemberian pangkat secara istimewa. Sebab, kedudukan kehormatan sudah tidak dikenal dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004.

"Dan kemudian Kemudian PP nomor 39 tahun 2010 yang mengatur tentang administrasi prajurit TNI sebagai turunan dari Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tadi," jelasnya.

Khairul menambahkan, soal kelayakan dan kepatutan yang mengacu pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2009 tentang pengandungan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan sebenarnya tidak ada alasan untuk menyebutnya sebagai hal yang tidak layak.

"Sebenarnya, tanpa pangkat istimewa ini, Prabowo tetap akan menjadi panglima tertinggi di posisinya nanti kalau memang KPU menetapkan beliau sebagai presiden terpilih dan kemudian dilantik di bulan Oktober," paparnya.

"Tapi, tentu presiden punya pertimbangan mengapa diberikan pada saat rapim TNI," pungkasnya. (*) 

(Candra Pratama) 

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com