News

KPU Sebut PSU di Kuala Lumpur Kategori Luar Biasa

prosesnya melebihi batas waktu pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana telah diatur, yakni maksimal 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari 2024.

KPU Sebut PSU di Kuala Lumpur Kategori Luar Biasa
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI.

Berita Terkait