Tips n Trik . 22/02/2024, 10:07 WIB
FIN.CO.ID - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang harus dimiliki oleh setiap orang atau badan yang punya kewajiban perpajakan di Indonesia.
NPWP bermanfaat untuk melaporkan dan membayar pajak, serta dapat fasilitas dan insentif perpajakan.
NPWP juga sering jadi syarat untuk urus banyak hal, seperti buka rekening bank, ajukan kredit, beli properti, dan lain-lain.
Nah, kalau kamu belum punya NPWP, jangan cemas. Kamu bisa bikinnya dengan mudah, baik secara online maupun offline.
Di artikel ini, FIN akan kasih tau cara bikin NPWP online (daring) dan offline, sama syarat-syaratnya. Yuk, cek ulasannya!
Cara bikin NPWP online adalah cara yang paling simpel dan cepat.
Kamu tidak perlu ribet-ribet datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, cukup pakai laptop atau smartphone kamu saja.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara bikin NPWP offline adalah cara yang lebih lama dan biasa.
Kamu harus datang langsung ke KPP terdekat dengan bawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Cari tahu lokasi KPP terdekat dengan domisili kamu di sini. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk bikin NPWP, yaitu: Fotokopi KTP atau paspor Fotokopi KK Surat keterangan pekerjaan (jika ada)
Datang ke KPP terdekat dengan bawa dokumen-dokumen tersebut. Serahkan dokumen-dokumen tersebut ke petugas KPP dan minta nomor antrian.
Tunggu giliran kamu dipanggil oleh petugas KPP untuk lakukan verifikasi data dan dokumen.
Jika verifikasi berhasil, kamu akan dapat tanda terima pendaftaran NPWP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com