News . 21/02/2024, 18:02 WIB

MKMK Klarifikasi Laporan Sebelum Dipermanenkan

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

“Kemudian masalah beliau menggugat ke PTUN. Terlepas menggugat adalah hak warga negara, tapi hal itu tidak etis karena sebagai sesama hakim, kok, menggugat hakim. Bagi saya itu ada dugaan pelanggaran etik, sehingga saya laporkan itu,” tandasnya. (Intan Afrida Rafni)

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com