MEGAPOLITAN . 21/02/2024, 09:50 WIB
FIN.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumentasi administrasi penting bagi pengendara menggunakan kendaraannya di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku lima tahun.
Bagi pengendara yang SIM-nya akan habis segera melakukan perpanjangan masa berlakunya sebelum habis. Perpanjangan masa berlaku SIM itu dapat di lakukan di gerai mobil SIM Keliling yang dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
Dilansir dari Instagram @tmcPoldaMetro, Rabu 21 Februari 2024, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. SIM Keliling ini hanya bisa melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Di halaman gedung Transmedia (Trans TV) Jalan Kapten Tendean
Jakarta Utara : LTC Glodok.
Jakarta Barat : Mall Citraland.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C berikut syaratnya:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM dan aslinya
3. Hasil cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com