MEGAPOLITAN . 21/02/2024, 09:50 WIB
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya terlewat maka diwajibkan mengikuti proses pembuatan dari awal di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemohon perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000. Sedangkan SIM C tarifnya Rp75.000.
BACA JUGA:
Namun, pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25.000 serta Rp50.000.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com