Pilpres 2024 . 14/02/2024, 17:29 WIB

Tugas dan Syarat Saksi Pemilu 2024! Lengkap dengan Honornya

Penulis : Eko Nugros
Editor : Mihardi

2. Menyerahkan:

  • Surat mandat yang telah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau tingkat diatasnya untuk Pilpres; atau
  • Surat mandat yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
  • Surat mandat yang telah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;

3. Tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu.

4. Hadir tepat waktu.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com