News . 13/02/2024, 21:47 WIB
Setelah penghitungan suara selesai, saksi TPS bersama petugas KPPS membuat berita acara tentang hasil pemungutan suara.
Berita acara ini mencatat jumlah suara yang sah, tidak sah, dan jumlah suara untuk setiap calon atau opsi yang dipilih. Saksi TPS wajib menandatangani berita acara tersebut sebagai tanda persetujuan terhadap hasil penghitungan suara.
Setelah selesai, saksi TPS bersama petugas KPPS bertanggung jawab untuk mengawal surat suara, berita acara, dan dokumen terkait lainnya ke tingkat selanjutnya, yaitu PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk dihitung kembali atau ke Kantor Kelurahan untuk diproses lebih lanjut.
Tugas-tugas ini merupakan bagian integral dari proses demokrasi dan memastikan bahwa pemilihan umum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Saksi TPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan validitas proses pemilihan umum di Indonesia.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id