Awas! Serangan Fajar Bisa Dipenjara 3 Tahun Loh

fin.co.id - 13/02/2024, 15:12 WIB

Awas! Serangan Fajar Bisa Dipenjara 3 Tahun Loh

Awas, Serangan Fajar Bisa Dipenjara 3 Tahun

Serangan Fajar dibagi dalam 3 kategori. Yakni saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.

Karena itu, pada Pemilu dan Pilpres 2024 besok, gunakan hak pilih kamu sesuai hati nurani. Jangan sudi suara kita terbeli oleh serangan fajar. Pilihan Anda adalah hak warga negara. So kamu bebas memilih siapa yang dinilai pantas memimpin Indonesia 5 tahun ke depan.


Ilustrasi serangan fajar politik--kominfo.go.id

BACA JUGA:

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID