Pilpres 2024 . 13/02/2024, 13:53 WIB

4 Jenis Serangan Fajar Politik dalam Pemilu 2024, Jangan Diterima!

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Selain itu pelaku politik uang ini lebih memilih memberikan iming setelah pencoblosan. Sehingga memiliki bukti suara penerima dan sudah diberikan ke orang yang bersangkutan.

Pemberi uang yang ingin melancarkan serangan ini biasanya menggunakan jasa tenaga atau orang yang dibayar, atau orang yang menjual hak suara untuk pemilu.

Hukum Serangan Fajar

Aksi serangan fajar merupakan hal dilarang dalam konstitusi karena bisa mencederai demokrasi, aturan ini tercantum dalam UU no 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

BACA JUGA:

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com