Pilpres 2024 . 12/02/2024, 13:50 WIB
(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.
Lalu, bagaimana jika pemilih datang ke TPS setelah pukul 13.00 waktu setempat? Simak poin-poin di bawah ini, seperti dilansir situs Indonesiabaik oleh Kominfo.
Apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara
KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tak akan dilayani lagi oleh KPPS.(*)
strong>BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com