FIN.CO.ID - Penyelenggaraan Pemilu 2024 tersisa 2 hari lagi, pada 14 Februari 2024 mendatang. Pada hari H tersebut, para pemilih yang masuk DPT, DPTb, dan DPK akan menyoblos di TPS.
Lantas, pukul atau jam berapa TPS dibuka dan bisa didatangi pemilih Pemilu 2024?. Yuk simak jawabannya di dalam artikel ini.
Diketahui sebelumnya, menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024, para pemilih harus mengetahui tempat TPS untuk pencoblosan. Tidak hanya itu, pemilih juga harus mengetahui kapan waktu TPS dibuka dan ditutup.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TPS merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan pemilu. Sementara itu, Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri.
BACA JUGA:
- Bawaslu Buka Opsi Pencoblosan Susulan Imbas Banjir di Demak
- PLN Gandeng Perusahaan Jepang Kembangkan Bisnis Energi Primer dari Gas hingga Hidrogen Hijau
Jam Buka TPS Pemilu 2024
Jam buka TPS Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Tepatnya, infomasi itu terdapat di dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
Yakni, dalam pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, TPS Pemilu buka jam 07.00-13.00 waktu setempat.
Ketentuan Khusus saat Pemungutan Suara di TPS
Saat pencoblosan atau pemungutan suara, muncul situasi khusus. Jadi Apabila masih terdapat antrean saat mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu pencoblosan.
Berikut merupakan ketentuan situasi khusus saat pemungutan suara Pemilu di TPS, berdasarkan Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019:
BACA JUGA:
- Heboh! Chef Juna Cekcok dengan Sopir Truk di Pintu Tol Pondok Ranji Gegara Saling Pepet
- Heboh! Chef Juna Cekcok dengan Sopir Truk di Pintu Tol Pondok Ranji Gegara Saling Pepet
(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau
b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.