Nasional . 10/02/2024, 08:00 WIB
Kedua, Mencabut pernyataan cawe-cawe, Presiden boleh berkampanye dan memihak, serta berjanji untuk bertindak netral dalam gelaran Pemilihan Umum;
Ketiga, Menertibkan para pembantunya khususnya menteri-menteri untuk patuh pada aturan dan etika bernegara;
Keempat, Menghentikan Pembagian Bansos dengan motif politik menjelang hari pencoblosan 14 Februari 2024 dan menjelang putaran kedua Pemilihan Presiden – Wakil Presiden;
Kelima, Menginstruksikan Kapolri, TNI dan ASN untuk betul-betul netral dan memberi pesan tegas untuk menjatuhkan sanksi apabila terdapat penyelewengan berkaitan dengan netralitas dan profesionalitas.
"Bahwa apabila Presiden tidak mengindahkan surat somasi ini, maka kami siap untuk mengambil langkah hukum baik lewat mekanisme administratif, perdata atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil berharap upaya somasi ini dimaknai sebagai sebuah jalan harmoni untuk mewujudkan kehidupan bernegara yang adil, bersih, jujur, anti KKN, menjunjung nilai Hak Asasi Manusia serta mendorong pemerintah untuk mewujudkan amalan Pancasila terutama sila kelima dan bertujuan untuk melakukan koreksi terhadap pemerintahan sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sehat dan substansial. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com