Sungguh Sadis Aksi Yudha Arfandi yang 12 Kali Benamkan Kepala Anak Tamara Tyasmara ke Dalam Air Kolam Renang

fin.co.id - 09/02/2024, 18:02 WIB

Sungguh Sadis Aksi Yudha Arfandi yang 12 Kali Benamkan Kepala Anak Tamara Tyasmara ke Dalam Air Kolam Renang

Yudha Arfandi (YA) kekasih Tamara Tyasmara saat digelandang aparat kepolisian

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2).

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia," ucapnya.

 

Gatot Wahyu
Penulis