FIN.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Sedangkan masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada 11-13 Februari 2024.
Hal demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 7 Februari 2024.
BACA JUGA:
- Ganjar Pranowo Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Bagikan Voucher Internet Gratis saat CFD
- Usai Diperiksa Bawaslu Soal Bagi Bagi Susu, Gibran: Tak Ada Kegiatan Politik di CFD
"Bersamaan dengan penetapan masa tenang Pemilu 2024 tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024, HBKB ditiadakan," kata Syafrin.
Maka itu, dia mengimbau seluruh masyarakat yang ingin berolahraga bisa melakukan aktivitasnya di lapangan olahraga atau taman yang ada di lingkungan masing-masing.
Dia mengatakan, kebijakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Lalu mengacu juga pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta, peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) masing-masing menjelang masa tenang mulai 10 Februari 2024.
"Ya tetap ada imbauan sehari sebelum diturunkannya APK itu kan diminta kepada para peserta pemilu untuk menurunkan sendiri," kata Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa 6 Februari 2024.
Jika masih ada APK yang terpasang, kata Arifin, pihaknya bersama Bawaslu DKI akan ikut menertibkannya.
"Iya kita turunkan dan bersihkan. Karena kan tidak boleh ada lagi APK di hari tenang," ujarnya.
BACA JUGA:
- Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Bundaran HI, Bantah Lakukan Kampanye
- PLN Luncurkan Laporan TCFD Pertama untuk Mendukung Transisi Energi Rendah Karbon