Usai Diperiksa Bawaslu Soal Bagi Bagi Susu, Gibran: Tak Ada Kegiatan Politik di CFD

Usai Diperiksa Bawaslu Soal Bagi Bagi Susu, Gibran: Tak Ada Kegiatan Politik di CFD

Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Bundaran HI, Bantah Lakukan Kampanye--

FIN.CO.ID - Usai diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kota Jakarta Pusat soal bagi bagi susu, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka buka suara.

Gibran menegaskan dalam kegiatan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) pada 3 Desember 2023 tak ada nuasa politik.

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik," katanya di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.

Hal tersebut disampaikannya usai memberikan klarifikasi secara tertutup kepada Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus). Klarifikasi berlangsung sejak sekitar pukul 13.40 sampai 14.40 WIB.

​​​​​​​Saat ditanya mengenai ada atau tidaknya pembahasan mengenai dugaan pelanggaran terhadap peraturan gubernur mengenai CFD dalam klarifikasi di hadapan Bawaslu Jakpus itu, Gibran tidak menjawab.

Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu di area CFD Jalan Thamrin sampai Bundaran HI Jakarta.

BACA JUGA:

Pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan, persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

​​​​Dimas mengatakan, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: