News . 06/02/2024, 08:46 WIB
Menyikapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof. Nizam mengakui kasus yang terjadi di Unsrat sudah dalam penanganan Inspektorat Jenderal Kementerian.
Namun, terkait putusan banding PT TUN ini, Nizam mengaku belum mengetahui dan menerima laporannya. “Saya belum mengetahui dan belum menerima copy putusannya mas,” kata Nizam melalui pesan WhatsApp.
Namun demikian, sebelumnya Nizam menegaskan bahwa laporan pelanggaran Statuta yang dilakukan oleh Rektor Unsrat sudah masuk ke Kementerian dan saat ini ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
Soal bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, saat ini pihak kementerian masih menggodoknya.
“Masih berproses,” ujar Prof Nizam saat dihubungi, Kamis 11 Januari 2024 lalu.
Sementara itu, peneliti IDP-LP Riko Noviantoro mengatakan, gugatan banding Rektor Unsrat yang ditolak PT TUN menjadi bukti kuat adanya pelanggaran administratif yang dilakukan rektor Unsrat atas tata kelola kampus.
”Temuan tim investigasi Dikti terhadap tata kelola kampus yang juga mendapati adanya pelanggaran tata kelola kampus semakin menguatkan adanya maladministrasi rektorat. Sehingga perlu ada perbaikan atas segala tata kelola,” kata Riko.
Riko menegaskan, mengingat fakta-fakta tersebut, seharusnya Kemdikbud dan Ristek dapat segera mengambil keputusan tegas.
Tujuannya, kata Riko, untuk mengembalikan tata kelola kampus sebagaimana mestinya.
"Adapun keputusan yang diambil juga mempertimbangkan temuan dan fakta di lapangan,” kata Riko.
Seperti diketahui, kisruh yang terjadi di Unsrat berawal dari keputusan Rektor Prof Dr Ir Berty Sompie MEng yang menggelar pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).
Dalam dua pemilihan tersebut, Berty Sompie dianggap telah melakukan dua kali pelanggaran statuta.
Berty Sompie dinilai melanggar statuta saat memilih Dekan Fakultas Kedokteran, Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK, April lalu. Pemilihan Nova ini dianggap melanggar statuta yang kemudian berujung pada kekalahan Berty Sompie di sidang PTUN. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com