2 Pengusaha Emas Peserta Cap Lebur PT Antam Dicecar Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas

fin.co.id - 05/02/2024, 20:31 WIB

 2 Pengusaha Emas Peserta Cap Lebur PT Antam Dicecar Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas

Ilustrasi Emas Antam

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 5 Februari 2024 memeriksa 2 pengusaha emas peserta cap lebur PT Aneka Tambang (Antam).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapsupenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 2 saksi terkait kasus korupsi  kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Kedua saksi yang diperiksa yaitu:

1. CE selaku Pengusaha Emas peserta Lebur Cap PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

2. L selaku Pengusaha Emas peserta Lebur Cap PT Antam UBPP LM.

"Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," katanya dalam keterangannya, Senin, 5 Februari 2024.

BACA JUGA:

Dijelaskannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Penggeledahan Sejumlah Tempat

Babak baru kasus korupsi komoditi emas yang merugikan negara hingga Rp47 triliun lebih.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menggeledah rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar.

"Penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu, 6 Desember 2023," katanya dalam keterangannya, Jumat, 15 Desember 2023.

Tim penyidik Kejagung tengah melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi Komoditi emas--Puspenkum Kejagung

Dijelaskannya usai melakukan penggeledahan di dua rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar, penyidik berhasil menyita kepingan emas dan dokumen terkait kasus korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

"Yang disita penyidik yaitu barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram, yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan," ungkapnya.

Gatot Wahyu
Penulis