Wisata . 02/02/2024, 12:25 WIB
FIN.CO.ID - Pemerintah Pusat telah resmi mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk bulan Februari 2024, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Terdapat 2 libur nasional di bulan Februari 2024 yaitu Kamis 8 Februari memperingati Isra Mikraj 1445 Hijriah dan Sabtu, 10 Februari sebagai hari libur merayakan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Tidak hanya libur nasional, terdapat 1 libur tanggal merah cuti bersama di hari Jumat 9 Februari, yang bertepatan perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Dengan ditetapkannya jadwal libur nasional, menjadi langkah untuk perusahaan dan instansi pemerintah, untuk mengatur jadwal di instansi masing masing.
Pemerintah juga selanjutkan akan menetapkan jadwal libur pada hari Rabu 14 Februari 2024, dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA :
Masyarakat dapat memanfaatkan jadwal libur nasional dan cuti bersama pada bulan Februari 2024, untuk menikmati long weekend atau libur panjang.
Jadwal Libur Bulan Februari 2024:
BACA JUGA :
Jadwal Sisa Libur Nasional:
BACA JUGA :
Jadwal Sisa Cuti Bersama:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com