Otomotif . 22/01/2024, 22:08 WIB

Tips Memilih Bus, IPOMI: Periksa Melalui Sistem Perijinan Online Spionam Kemenhub

Penulis : Tuahta Aldo
Editor : Tuahta Aldo

"Pemerintah hanya bisa tajam kepada kami yang tertib perijinan, tapi membiarkan mereka yang sama sekali tidak patuh terhadap perijinan," ucapnya.

Pemerintah juga dinilai tidak melakukan penindakan PO Bus nakal, serta membiarkan PO Bus nakal keluar masuk terminal, sehingga membahayakan penumpang.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id