Otomotif . 22/01/2024, 22:08 WIB
"Pemerintah hanya bisa tajam kepada kami yang tertib perijinan, tapi membiarkan mereka yang sama sekali tidak patuh terhadap perijinan," ucapnya.
Pemerintah juga dinilai tidak melakukan penindakan PO Bus nakal, serta membiarkan PO Bus nakal keluar masuk terminal, sehingga membahayakan penumpang.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id