Teknologi . 22/01/2024, 12:00 WIB
FIN.CO.ID - Jelang penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, kita wajib Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Perlu diketahui, DPT merupakan daftar pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat, untuk menggunakan hak suaranya dalam pemilu 2024 mendatang.
DPT tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
BACA JUGA :
Sebagai calon pemilih, kita semua wajib Cek DPT, guna memastikan namanya telah terdaftar, agar hak suaranya dapat digunakan pada Februari mendatang.
Maka dari itu, KPU mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan Cek DPT, guna memastikan apakah telah terdata sebagai pemilih tetap atau tidak.
Untuk melakukan Cek DPT tidaklah sulit, kita dapat melakukannya secara online melalui smartphone anda, denganengisi beberapa data diri.
BACA JUGA :
Berikut dibawah ini, fin.co.id membagikan cara Cek DPT, guna memastikan apakah kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 secara online:
Bila statusnya telah terdata di KPU, maka sebagai masyarakat, mempunyai hak untuk menggunakan memilih dalam pemilu 2024 mendatang.
Sedangkan apabila dari hasil pemeriksaan datanya belum terdaftar sebagai DPT, dapat segera melapor ke kantor KPU terdekat, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com