Teknologi . 22/01/2024, 18:02 WIB
FIN.CO.ID - Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 semakin dekat, membuat para perantau wajib memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Guna mempermudah pemeriksaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan Cek DPT Online yang dapat diakses melalui smartphone.
Sistem cek DPT Online, memudahkan warga khususnya perantau, untuk memastikan apakah telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Meski telah terdaftar di DPT, para perantau dapat mengajukan perpindahan tempat memilih, atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota tempatnya tinggal.
BACA JUGA :
Pemindahan TPS dapat dimanfaatkan warga yang merantau, sehingga tidak perlu jauh-jauh pulang ke kota sesuai alamat KTP untuk melakukan pencoblosan.
Untuk mengurus pemindahan TPS, kamu harus melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta KPU asal maupun kota tujuan.
Namun perlu diketahui, pelaporan ke KPU Kabupaten/Kota asal maupun kota tujuan, dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
Berkut dibawah ini, fin.co.id telah merangkum langkah-langkah yang harus dilengkapi, guna mengajukan pindah TPS:
BACA JUGA :
Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengajukan pemidnahan TPS, diantaranya kamu harus mengajukan
Apabila belum terdaftar dalam DPT Pemilu, kamu tidak dapat mengajukan pindah memilih dan perlu meminta untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com