Dikatakannya Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur cuti menteri dan kepala daerah selama kampanye Pemilu 2024.
BACA JUGA:
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara Soal Dirinya Mundur dari Kabinet Jokowi
- 5 Menteri PDI Perjuangan, 2 Menteri PKB, dan 1 Menteri Nasdem Siap Mundur Termasuk Sri Mulyani dan Basuki
"Kalau aturannya memang boleh, dengan satu catatan, kinerjanya tidak berkurang. Hasilnya seperti apa? Mungkin sedang dievaluasi," kata Ma'ruf Amin.
Dia mengatakan evaluasi tersebut penting untuk memastikan para menteri dapat bekerja dengan baik di tengah tekanan tahun politik saat ini.
"Apakah ada pengaruh karena banyak menteri jadi calon presiden dan wakil presiden, jadi tim sukses, dan sebagainya? Saya belum dapat laporan yang lebih pengaruhnya," jelasnya.
Hingga saat ini, Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa seluruh menteri masih bekerja dengan baik. Dia dapat merasakan kinerja baik dalam sejumlah rapat kerja.
"Seperti tidak ada masalah; yang saya tahu, semua bekerja dengan baik," tegasnya.
Meskipun berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan adanya penurunan kinerja, Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah akan menempuh opsi untuk merevisi aturan cuti menteri di tahun politik.
"Nanti seperti apa, kalau memang menurun, akan dievaluasi aturannya," ujar Wapres Ma'ruf Amin.