Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online, Lebih Mudah

fin.co.id - 15/01/2024, 12:22 WIB

 Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online, Lebih Mudah

Ilustrasi cara cetak Kartu Keluarga Online

Ajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing

Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK

Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.

Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).

Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF

Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online

Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil

Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri

Demikian informasi mengenai cara cetak KK melalui online, semoga bisa bermanfaat untuk kalian  semua.

Ari Nur Cahyo
Penulis