FIN.CO.ID - Mulai sekarang kalian bisa cetak kartu keluarga (KK) sendiri melalui online jadi kalian tidak perlu lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Mekanisme ini untuk mempermudah pengguna untuk bisa cetak KK sendiri di rumah, kalian hanya perlu internet dan gunakan perangkat handphone atau PC.
Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, layanan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat ingin mencetak KK.
Kalian hanya perlu menggunakan HVS A4 bergram 80 dan akses internet, masyarakat dapat mencetak KK dalam bentuk PDF yang dilengkapi dengan kode QR atau QR code.
BACA JUGA:
- Cek Biaya Pembuatan SIM A dan C Terbaru 2024 dan Syarat Perpanjang
- Tips Memutihkan Tangan Secara Alami, Langsung Terasa Bedanya
Cara Download KK Online
1. Mengajukan permohonan cetak online melalui website Dukcapil atau layanan kependudukan yang tersedia di daerah kalian.
2. Masukkan nomor ponsel dan alamat email ang dapat dihubungi. Informasi ini akan digunakan untuk menerima soft file KK.
3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan cetak KK secara mandirii.
4. Permohonan nantinya akan diproses dan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR
5. Aplikasi Sistem informasi kependudukan (SIAK) akan mengirimkan SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF kk.
6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia yang diperlukan untuk download KK online
7. Cek kembali daa yang telah dikirim oleh Dukcapil.
BACA JUGA: BACA JUGA:
- Cara Cek BLT 2023 Pakai Aplikasi, Mudah Banget Cuma Siapin KTP dan Bisa Pakai HP!
- Cara Cek BLT 2023 Pakai HP, Gampang Banget Cuma Butuh KTP
Cara Cetak KK Sendiri