Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online, Lebih Mudah

fin.co.id - 15/01/2024, 12:22 WIB

 Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online, Lebih Mudah

Ilustrasi cara cetak Kartu Keluarga Online

FIN.CO.ID -   Mulai sekarang kalian bisa cetak kartu keluarga (KK) sendiri melalui online jadi kalian tidak perlu lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Mekanisme ini untuk mempermudah pengguna untuk bisa cetak KK sendiri di rumah, kalian hanya perlu internet dan gunakan perangkat handphone atau PC.

Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, layanan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat ingin mencetak KK.

Kalian hanya perlu menggunakan HVS A4 bergram 80 dan akses internet, masyarakat dapat mencetak KK dalam bentuk PDF yang dilengkapi dengan kode QR atau QR code.

BACA JUGA:

Cara Download KK Online

1. Mengajukan permohonan cetak online melalui website Dukcapil atau layanan kependudukan yang tersedia di daerah kalian.

2. Masukkan nomor ponsel dan alamat email ang dapat dihubungi. Informasi ini akan digunakan untuk menerima soft file KK.

3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan cetak KK secara mandirii.

4. Permohonan nantinya akan diproses dan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR

5. Aplikasi Sistem informasi kependudukan (SIAK) akan mengirimkan SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF kk.

6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia yang diperlukan untuk download KK online

7. Cek kembali daa yang telah dikirim oleh Dukcapil.

BACA JUGA: BACA JUGA:

Cara Cetak KK Sendiri

Ari Nur Cahyo
Penulis