Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta Lewat Online Pakai Aplikasi JAKI

fin.co.id - 15/01/2024, 09:40 WIB

Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta Lewat Online Pakai Aplikasi JAKI

Cara cek kendaraan DKI Jakarta lewa JAKI

6. Klik tombol “Cari”.

7. Informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar akan ditampilkan.

Jika ada keterangan “DENDA”, artinya Anda harus membayar denda keterlambatan.

Cara Bayar Pajak Online dengan e-Billing DJP Online

1. Log in ke djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk masuk.

3. Pilih menu e-Billing System dan isi form Surat Setoran Elektronik (SSE).

4. Isi informasi seperti Jenis Pajak, Masa Pajak, dan Jumlah Setoran.

5. Setelah pengisian selesai, simpan.

Demikian informasi mengenai cara cek bayar pajak kendaraan melalui aplikasi JAKI, semoga bisa bermanfaat untuk kalian semua.

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID