4. Pilih menu 'JAKPENDA'
5. Pilih 'Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)'.
6. Masukkan nomor polisi kendaraan kalian
7. Klik 'cek pajak'
8. Tunggu hingga informasi pajak kendaraan muncul
9. Rincian dan jumlah pajak yang harus dibayar akan terlihat
Selain melalui aplikasi JAKI, kalian bisa melalui Samsat PKB2 Jakarta.
Cara Cek Pajak di Samsat PKB2 Jakarta
1. Kunjungi situs resmi Samsat PKB2 Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
2. Masukkan Nomor Polisi kendaraan Anda.
3. Input huruf kendaraan.
4. Masukkan NIK Anda.
5. Centang kode captcha.
6. Klik tombol “Cari”.
7. Informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar akan ditampilkan.