Pilpres 2024

Libatkan Kepala Desa Saat Kampanye di Maluku, Gibran Rakabuming Raka: Silakan, Biarkan Bawaslu Medalami

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran Pemilu 2024 saat berkampanye di Maluku.

Libatkan Kepala Desa Saat Kampanye di Maluku, Gibran Rakabuming Raka: Silakan, Biarkan Bawaslu Medalami
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu.

“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gibran melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013 dengan sejumlah kegiatan, di antaranya pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, dan bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng.

 

Berita Terkait