Libatkan Kepala Desa Saat Kampanye di Maluku, Gibran Rakabuming Raka: Silakan, Biarkan Bawaslu Medalami

fin.co.id - 14/01/2024, 16:01 WIB

Libatkan Kepala Desa Saat Kampanye di Maluku, Gibran Rakabuming Raka: Silakan, Biarkan Bawaslu Medalami

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu.

“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gibran melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013 dengan sejumlah kegiatan, di antaranya pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, dan bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng.

 

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID