Libatkan Kepala Desa Saat Kampanye di Maluku, Gibran Rakabuming Raka: Silakan, Biarkan Bawaslu Medalami

fin.co.id - 14/01/2024, 16:01 WIB

Libatkan Kepala Desa Saat Kampanye di Maluku, Gibran Rakabuming Raka: Silakan, Biarkan Bawaslu Medalami

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

FIN.CO.ID - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran Pemilu 2024 saat berkampanye di Maluku.

Dalam kapanye di Maluku, Gibran diduga melibatkan Kepala Desa saat bersafari politik di Ambon.

Menanggapi hal tersebut, Gibran mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendalaminya.

“Ya, entar biar didalami Bawaslu,” kata Gibran saat ditemui di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Minggu, 14 Januari 2024.

Pendamping Prabowo Subianto itu sebelumnya sudah mengatakan bahwa ia disanksi dan dipanggil apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diduga oleh Bawaslu Provinsi Maluku.

“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/1) malam.

BACA JUGA:

Diketahui, Bawaslu Provinsi Maluku menyebut kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Senin (8/1), diduga melanggar aturan. Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1).

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw lebih lanjut menyebut ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.

“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” ucap Samsun di Ambon, Jumat (12/1).

BACA JUGA:

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu.

“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Gatot Wahyu
Penulis