FIN.CO.ID- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Sebagai warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat, penting untuk memastikan bahwa kita sudah terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT).
Salah satu cara untuk mengecek status DPT adalah secara online. Caranya cukup mudah, dan bisa dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer atau smartphone.
BACA JUGA:
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk cek DPT secara online :
1. Buka link cekdptonline.kpu.go.id
2. Pilih menu Cek DPT Online.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri.
4. Klik tombol Pencarian
Jika nama Anda sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, maka akan muncul informasi berikut:
- Nama lengkap
- Nomor DPT
- Alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS)
BACA JUGA:
- Link dan Cara Cek Daftar Pemilih Tetap atau DPT Online, Klik di Sini!
- 204 Juta Data DPT Pemilu 2024 Bocor Dibobol Hacker, Ini yang Dikhawatirkan Mantan Panglima TNI Andika Perkasa
Jika nama Anda belum terdaftar, maka akan muncul pesan Data pemilih tidak ditemukan.
Selain melalui laman resmi KPU, Anda juga bisa cek DPT secara online melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. Langkah-langkahnya sama seperti di atas.
Dengan mengecek status DPT secara online, Anda bisa memastikan bahwa Anda berhak menggunakan hak pilih di Pemilu 2024.
Berikut ini adalah beberapa tips untuk mengecek status DPT secara online:
Pastikan Anda sudah memiliki NIK atau Nomor Paspor.