News

Hakim Vonis Haris dan Fatia Tak Terbukti Bersalah Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koord

Hakim Vonis Haris dan Fatia Tak Terbukti Bersalah Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan
Hariz Azhar dan Fatia Maulidayanti beserta kuasa hukum merayakan putusan bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2023)

Haris dan Fatia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung mereka dan membantu kelancaran sidang putusan hari ini.

“Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung kami,” ungkap Haris Azhar.

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!".

 

Berita Terkait